Kambuh Lagi! Residivis Narkoba Jadi Tersangka Pembobolan Laundry, Berhasil Diciduk Polsek Medan Tuntungan
BERITA60DETIK,MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25), pada Jumat (27/6/2025) dini hari di kawasan Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/253/VI/2025 yang dibuat oleh korban Roida Sitinjak, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melaporkan aksi pembobolan usaha laundry miliknya yang terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut keterangan korban, saat karyawan bangun tidur, kondisi di dalam usaha laundry terlihat berantakan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa satu unit tablet Samsung Galaxy S9 FE, sebuah perekam CCTV, serta uang tunai sekitar Rp 400.000 telah hilang. Bahkan, perangkat CCTV yang biasa digunakan untuk pemantauan juga turut dicuri.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Saat diamankan, Elbi tengah melintas menggunakan sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk baju, celana pendek, sandal, dan sweater.
"Dalam pemeriksaan, Elbi mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian tidak hanya seorang diri, namun juga bersama seorang rekannya bernama Toni, yang kini ditahan di Polsek Tembung. Elbi juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPTU Omrin Sialagan seperti mengutip keterangan resminya, Sabtu (5/7/2025).
Barang bukti telah diamankan dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang disangkakan: Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan menyampaikan bahwa Polsek Medan Tuntungan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas untuk menjaga keamanan masyarakat. (Rt)

Komentar via Facebook