Redaksi

PT. MEDIA TOP PERKASA - berita60detik.com

Alamat :  Jl. Sari Bakti RT. 10  Bagan Pete, Alam Balarajo Jambi

Email : berita60detiktv@gmail.com
Hp/WA : 08127748816

Notaris : Gongga Marpaung, SH. Nomor : 04 Tanggal 26 Februari 2022
Kantor Jalan Karya No. 26 A, Sei Agul, Medan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-048888.AH.01.11.TAHUN 2022
tentang pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Media Top Perkasa tertanggal 11 Maret 2022 di Kemenkumham Republik Indonesia

 

Panesehat Hukum/Pengacara :
Charlie Tobing SH. MH.
Tumpak Tampubolon SH.

 

Pemimpin Redaksi : Antony ALT, SP. MM.

 

Redaksi :
Antony ALT, SP. MM.
Anggota PWI No.
Sertifikat Kompetensi Wartawan. Keputusan Dewan Pers Nomor /SK-DP/. tentang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan. Nomor 20-PWI/WDa/DP/IX/2021/

 

Wartawan
1.Rudolf Tobing
2. Doanta Singarimbun
3. Yezkiel Ginting
4. Thomas Saragi

 

Media online berita60detik.com berdiri dibawah PT. Media Top Perkasa. Dilarang mengunakan kata PT. Media Top Perkasa untuk merek dagang lainnya.

 

KUHP
Pasal 50
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana

 

UU No. 40 Tahun 1990
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

UU RI No. 14 Tahun 2008

Pasal 4

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 7
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 02/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Pasal 4
1. PARA PIHAK berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. PIHAK KEDUA, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah seecara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata
3. Sebagaimana dimkasudd pada ayat (2), apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK KESATU tersebut tidak dapat diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kerta bermaterai.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022

Pasal 4
1. PARA PIHAK berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PARA PIHAK apabila PIHAK KEDUA menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers lainnya antara wartawan/media dengan masyarakat, maka PIHAK KEDUA dapat mengarahkan Pihak pelapor/pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Laporan/pengaduan sebagaiman dimaksud pada ayat (2), apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK PERTAMA tersebut tidak dapat diterima Pihak pelapor/pengadu dminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai.

Disclaimer :

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan berita60detik.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
Wartawan berita60detik.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas dari wartawan berita60detik.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi berita60detik.com melalui email :

berita60detiktv@gmail.com
dan atau
HP/WA : 08127748816

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi/redaktur berita60detik.com. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh berita60detik.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke berita60detiktv@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon wajib menyebutkan dan menyertakan identitas dengan jelas, lalu menyampaikan bagian berita yang dianggap tidak tepat berikut link/tautan dari artikel, serta tanggapan dan masukan atas berita. Ralat akan ditangapi apabila dinilai dalam sanggahan memiliki bukti, dasar dan alasan yang kuat serta bertentangan dengan UU maupun aturan yang berlaku.

Wartawan media online berita60detik.com tercantum namanya di box Redaksi dan setiap menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan selalu dilengkapi identitas diri (Kartu Pers) sebagai tanda pengenal maka jika terdapat wartawan yang mengaku dari wartawan berita60detik.com namun tidak dapat menunjukan “identitas” serta nama tidak tercantum di dalam Box Redaksi Website berita60detik.com, maka kami anggap ILLEGAL dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

+