Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu Sosialisasi Tentang Administrasi Kependudukan di Perda No. 3 Tahun 2021
BERITA60DETIK.CON,MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu menggelar sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Bunga Ncole Raya, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu (1/2/2024).
Dalam hal ini masih banyak persoalan – persoalan terkait administrasi kependudukan (Adminduk) yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu memenuhi syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk (administrasi kependudukan).
Eko Afrianta mengungkapkan, bahwa sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa lebih tahu dan bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Medan
"Oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, saya bertanggung jawab dalam melaksanakan sosper tersebut dengan menghadirkan perwakilan dari Disdukcapil untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat. Sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik”, ungkap Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu.
Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu menyebutkan dimana kegiatan sosper tersebut menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat secara langsung.
"Ada juga tadi dari masyarakat yang memberi usulan seperti masalah drainase. Kita siap memperjuangkan aspirasi dari masyarakat," katanya.
Masyarakat ini pun merasa sangat senang karena aspirasi mereka didengarkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu.
Kegiatan Sosper ini juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan. Perwakilan dari Kecamatan Medan Tuntungan dan Sekretaris Lurah Kemenangan Tani.(Rt)

Komentar via Facebook